Kasus Korupsi Wisma Atlet Sea Games, KPK Periksa Alex Noerdin

Kasus Korupsi Wisma Atlet Sea Games, KPK Periksa Alex Noerdin

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 14:41 WIB
Kasus Korupsi Wisma Atlet Sea Games, KPK Periksa Alex Noerdin
Alex Noerdin di Gedung KPK (Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Alex diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwanto, terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Palembang.

Alex tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016) pukul 14.00 WIB. Alex yang mengenakan baju putih sama sekali tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Dalam penyidikan kasus korupsi wisma atlet Palembang, memang masih ada tersangka yang disidik KPK, yakni anak buah M Nazzarudin, Dudung Purwanto. Dalam proses persidangan dengan terdakwa lain, Dudung membeberkan telah mengembalikan uang senilai Rp 650 juta yang sedianya akan diberikan kepada Alex untuk pemulusan proyek wisma atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK berupa uang tunai sejumlah Rp 650 juta yang merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan, dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin," kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015) lalu.

Menurut jaksa fakta pengembalian duit ini didukung oleh keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto, Muhammad Haerudin, Emir Sanaf termasuk keterangan Dudung.

"Yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut. Maka penuntut umum berkesimpulan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut pada penyidikan di KPK dapat dirampas oleh negara," sambung jaksa.

Dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games, Alex Noerdin sudah berkali-kali diperiksa. Namanya pun selalu muncul dalam surat dakwaan para terdakwa di kasus ini. (kha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads