Institut Otda Usul Revisi UU Pilkada Atur Penalti Bagi Parpol yang Tak Usung Calon

Institut Otda Usul Revisi UU Pilkada Atur Penalti Bagi Parpol yang Tak Usung Calon

Ferdinan - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 14:01 WIB
Institut Otda Usul Revisi UU Pilkada Atur Penalti Bagi Parpol yang Tak Usung Calon
Foto: Ferdinan
Jakarta - Institut Otonomi Daerah (Otda) mengusulkan agar revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga mengatur hukuman (penalti) bagi parpol yang tidak mengusung calon kepala daerah. Aturan sanksi diterapkan agar tidak muncul calon tunggal dalam gelaran Pilkada.

"Kita kasih masukan juga soal bagaimana calon tunggal itu diatasi, dihindari. Jadi harus ada cara-cara untuk menghindarkan (calon tunggal) sehingga calon tetap ada di daerah. Misalnya kalau parpol tidak mengajukan calonnya maka kita usulkan kepada Pak Wapres dalam revisi UU Pilkada ke depan agar partai itu dipenalti diberi hukuman," ujar Presiden Institut Otda, Djohermansyah Djohan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (1/3/2016).

Hukuman yang diusulkan bagi parpol yang tidak mengajukan calon yakni melarang parpol tersebutย  mengusung calon pada pilkada selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penalti parpol ini, anggota pendiri Institut Otda J Kristiadi menyebut hukuman ini bisa jadi peringatan keras bagi parpol agar berpartisipasi dalam pilkada.

"Ini sinyal keras sekali bagi parpol, kamu didik kader yang bener, jangan cuma ondel-ondel kamu ongkosi, kemudian ditawarkan kepada masyarakat suruh pilih. Sebetulnya kalau mereka paham bahasanya keras sekali. Tidak bisaย  nyalon kok dihukum? Kenapa? Loh kamu selama ini tidak mempersiapkan kader yang benar. Kemana saja partai, cuma munguti kemana-mana diambil begitu, kasih topi kemudian dijadikan calon," tutur Kristiadi.

Dalam perbincangan bersama Wapres JK yang juga ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), diusulkan pula kemudahan bagi bakal calon yang masih menjabat sebagai anggota dewan, PNS atau pun TNI/Polri untuk mengundurkan diri bila pencalonannya sudah ditetapkan KPU.

"Mereka mundurnya enggak usah pada waktu pencalonan tapi mundurnya pada waktu telah ditetapkan sebagai calon," ujarnya.

Penghematan biaya pelaksanaan Pilkada serentak juga harus dilakukan. Pembiayaan Pilkada menurut Djohermansyah sebaiknya ditanggung APBN.

"Kita usul tadi jangan dibiayai dari APBD lagi seperti yang sebelumnya ini, tapi (dibiayai) dari APBN. Kenapa? Karena pilkada ini menjadi strategi pemerintahan nasional dan kewenangannya kewenangan KPU. KPU kita bersifat nasional tetap dan mandiri. Ini bukan soal ajakan daerah tapi strategi pemerintahan nasional untuk membangun pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemerintahan pusat," imbuhnya.

Sementara itu pendiri Institut Otda lainnya Siti Zuhro menawarkan kemudahan aturan soal ambang batas pencalonan. Ambang batas yakni 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol dianggap terlalu memberatkan parpol yang akan mengusung calon.

"Ketika ada penalti yang akan diterapkan kepada parpol, ambang batas juga tidak tinggi, tidak 20-25 persen. Seperti itu ygan memang harus sekitar 10-15 persen itu baru fairness ada karena ada penalti," papar Siti.

Institut Otda juga menyoroti politik uang dalam pilkada. Hukuman tegas harus diberlakukan bagi para peserta Pilkada yang melanggar aturan soal larangan politik uangm

"Jangan ada penyimpangan terutama barter politik, money politics. Karena kalau barter politik masih dilakukan ini akan ujung-ujungnya tidak hanya KKN tapi juga penjara. Jadi mahar politik tidak perlu diperpanjang lagi di pilkada serentak 2017 dan termasuk bagaimana food buying sedemikian rupa dikurangi secara signifikan," imbuh Siti

Terkait revisi UU Pilkada, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut draf revisi masih diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Tjahjo menyebut paling lambat bulan Agustus 2016 revisi UU Pilkada diharapkan bisa disahkan sebab proses tahapan pilkada serentak akan dimulai pada bulan Agustus 2016.

Ada sejumlah hal yang menjadi bahasan dalam revisi di antaranya pembentukan lembaga khusus yang menangani sengketa pilkada, pencegahan munculnya calon tunggal, pembagian anggaran penyelenggaraan pilkada, batasan anggaran yang dikeluarkan pasangan calon termasuk sanksi bagi pelaku politik uang. (fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads