"Satu bulan selesai. Kalau kurang selesai, tambah satu bulan. Makanya kita koordinasi dengan Polda," ujar Ketua Panel MKD untuk kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan tim panel dalam mengusut kasus ini sudah bekerja selama dua pekan. Tim panel yang terdiri 3 anggota MKD serta 4 dari masyarakat serta akademisi sudah menggelar rapat dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan dalam sidang panel, prosesnya dijelaskan bahwa dalam persoalan ini mengedepankan objektifitas. Menurutnya tak mungkin secara subjektif memutuskan suatu hasil kasus.
"Artinya kita mengedepankan objektifitas. Jangan kita mungkin subjektifitas dari akademisi, dari tokoh masyarakat bisa jadi," sebutnya.
Apa sanksi yang disiapkan untuk Ivan Haz?
"Ada dua, ringan sedang dan berat. Kita pelajari apa namanya itu kegiatan saudara (Ivan Haz, red) yang bersangkutan," tuturnya. (hty/tor)










































