Bertemu Wapres JK, Institut Otda Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah

Bertemu Wapres JK, Institut Otda Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah

Ferdinan - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 13:24 WIB
Suasana pertemuan JK dan Institut Otda (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Institut Otonomi Daerah (Otda) mengusulkan moratorium pemekaran daerah. Moratorium dianggap perlu dilakukan guna memastikan tidak ada daerah pemekaran yang nantinya gagal berkembang.

"Mungkin negara perlu dibantu untuk betul-betul mengingatkan terutama DPR yang sangat berhasrat memekarkan itu, ini moratorium dulu. Karena sebetulnya kalau bisa kita ngomong terus terang walau sulit untuk kita mengatakan gagal, tapi performance banyak daerah pemekaran sangat minim sekali. Yang tidak ada hubungan antara pemekaran dan kesejahteraan masyarakat," ujar pendiri Institut Otda, J. Kristiadi usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Otonomi daerah ditegaskan bukan sekadar diterjemahkan sebagai keharusan membuat daerah otonom baru (DOB). Namun harus dipastikan kemampuan daerah pemekaran tersebut untuk dapat berkembang nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita juga harus ingat ada 122 daerah yang tertinggal dan nyaris permanen tertinggalnya oleh karena itu memang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap daerah otonom baru yang katakan 5-7 tahun terakhir dimekarkan itu seperti apa? Kalau memang ternyata banyak yang sebagian besar bermasalah, tidak seharusnya, tidak sewajarnya pemerintah melakukan atau mendorong terjadinya pemekaran daerah," papar pendiri Institut Otda lainnya, Siti Zuhro.

Sementara itu, Presiden Institut Otda Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan soal pemekaran daerah ini dibicarakan dengan JK karena posisinya juga sebagai ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Menurutnya usulan pemekaran daerah yang baru nantinya harus mengikuti persyaratan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami tadi diskusikan soal otonomi daerah isunya adalah yang hangat sekarang ini soal pemekaran daerah, yang DPR menuntut misalnya supaya dilanjutkan dulu pembahasan yang 88 DOB pada periode pemerintahan yang lama. Saat kita bahas bersama Pak Wapres, Pak Wapres bilang ini harus dilihat dulu ketentuan perundang-undangan yang baru (UU) Nomor 23 tahun 2014, yang mengatur sangat ketat pemekaran-pemekaran daerah," imbuh Djohermansyah.
Β 
Terkait dengan otonomi daerah, Institut Otda juga menyinggung implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang membutuhkan 30 peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

(Baca juga: Pemerintah Rencanakan Tunda Pemekaran Daerah Baru)
Β 
"Nah ini belum selesai, belum jadi, padahal limit waktu menurut UU paling lambat itu Oktober 2016 sudah harus selesai. Waktu kan tinggal sekitar 7 bulan, jadi kita diskusikan itu bagaimana mempercepat supaya peraturan pemerintah itu bisa diterbitkan pemerintah," ujar Djohermansyah. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads