"Hari ini kami pukul 13.00 WIB kami ke Polda Metro Jaya ketemu Kapolda, kami lakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya IH di Kostrad, apakah ini benar," ungkap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Meski saat dites urine Ivan sudah dinyatakan negatif narkoba, MKD menyebut masih perlu melakukan konfirmasi langsung. Hasil koordinasi dengan pihak polisi akan dibawa dalam rapat di MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Ivan ternyata benar memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, nantinya MKD akan menindaklanjuti kasus. Yakni penanganan perkara tanpa adanya aduan.
"Karena apapun katanya demi menjaga harkat dan martabat, kami harus bersikap. Rapat nanti untuk putuskan perkara ini ditindaklanjuti secara tanpa aduan," ucapnya.
Penanganan perkara soal narkoba itu menurut Junimart tidak akan disatukan dengan kasus etik Ivan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Soal kasus ini, Ivan sudah ditahan di Polda Metro Jaya malam tadi, Senin (29/2).
"Tidak bisa (disatukan). Secara tata beracara, setiap kasus berdiri sendiri. Tapi bagian kasus itu, bisa menjadi pemberatan perkara yang lain. Tidak bisa dikumulasikan. Tapi jadi bagian pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata Junimart.
Saat ini MKD sudah membentuk panel yang dipimpin oleh Lily Asdjujireza terkait dugaan penganiyaan Ivan terhadap pembantunya. Penahanan anak mantan Wapres Hamzah Haz tersebut menjadi pertimbangan MKD dalam melanjutkan pemeriksaan.
"Kami harapkan selama 30 hari kerja, sudah bisa memutuskan perkaranya. Dasar panel itu kan karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kami lihat dulu. Bekerja secara maksimal dan profesional," kata Junimart.
"Keputusan Polda Metro Jaya menahan IH merupakan bagian pertimbangan MKD nanti dalam melanjutkan pemeriksaan," imbuh politisi PDIP itu.
Panel yang dibuat MKD tersebut nantinya akan memutuskan sanksi untuk Ivan. Ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh anggota Komisi IV itu termasuk pemecatan dari DPR.
"Panel dibentuk kan karena ada pelanggaran berat, ancamannya diberhentikan tiga bulan, atau PAW kan. Diberhentikan secara tetap. Kita tunggu panel bekerja, dan keputusan panel dilaporkan ke MKD," tutup Junimart. (ear/tor)










































