"Kemungkinan besar (Ivan) diistirahatkan dari DPR sampai dengan tahun 2019 atau hingga pemilu legislatif 2019 selesai," ungkap Pimpinan MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/3/2016).
Meski Ivan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, bukan berarti perkaranya di MKD berhenti. MKD bahkan sudah membentuk panel untuk menangani kasus anak Wapres ke-9 Hamzah Haz itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Lamhot Aritonang |
Perkara yang menjerat Ivan yang diduga memukul pembantu rumah tangganya dinilai cukup gawat. Posisi Ivan di DPR, sebut Dasco, sulit untuk dipertahankan.
"Kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan dari anggota DPR," tutur politisi Gerindra itu.
Panel yang dibentuk oleh MKD saat ini sudah mulai bekerja. Sementara itu PPP sudah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melaukan intervensi ataupun mempengaruhu proses hukum tersebut," terang juru bicara Frasi PPP, Arsul Sani, Selasa (1/3).
PPP disebut Arsul siap memberikan bantuan hukum. Namun itu dilakukan jika memang diminta oleh pihak Ivan.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, makan Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Ivan Haz disebut polisi sudah mengakui penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah. Ia ditahan atas persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (ear/tor)












































Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Lamhot Aritonang