"Itu kan prosesnya saja, penahanan. Yang kita maksud kan penahanan tidak sah, itu saja," ujar Yudi usai mengikuti jalannya persidangan dengan agenda putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Enggak masalah, itu putusan hakim," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu P21, pokok perkara diadili. Kalau diadili kan Jessica datang," kata Yudi yang mengenakan kemeja putih tersebut.
Sejauh ini, lanjut Yudi, berkas untuk persidangan pokok perkara sudah cukup lengkap. Namun pihaknya tetap bersikukuh Jessica tidak menuangkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari lalu.
"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada. Yah enggak ada perbuatan kan. Wong gimana mau ngakui orang enggak ada perbuatan itu gimana,"ย ujar Yudi.
"Ya itu tidak terbukti di CCTV enggak ada tuangkan racun. Mau enggak mau praperadilan, itu kan enggak bisa ada upaya hukum gitu loh," tutup Yudi.
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar hari ini, hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan Jessica. Tak hanya itu, hakim juga menilak eksepsi tergugat (Polsek Tanah Abang) dan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.
"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim Merta di Ruang Sidang Kartika I. (aws/asp)










































