3 Orangutan Terpanggang di Bontang, Komisi IV DPR: Kejar Pelakunya!

3 Orangutan Terpanggang di Bontang, Komisi IV DPR: Kejar Pelakunya!

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 11:06 WIB
3 Orangutan Terpanggang di Bontang, Komisi IV DPR: Kejar Pelakunya!
Foto: Suasana autopsi 3 orangutan yang tewas di Bontang Kaltim (Foto: COP via FB)
Jakarta - Komisi IV DPR mengecam keras aksi bakar hutan yang menyebabkan 3 orangutan di Bontang, Kalimantan Timur, terpanggang. Terbakarnya 3 orangutan ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mesti diusut secara tuntas.

"Orangutan adalah hewan dilindungi. Mati dengan terbakar adalah tindakan yang tidak manusiawi, dan melanggar animal welfare," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat penegak hukum mesti mengusut tuntas kasus ini. Harus diusut soal dugaan pelanggaran cara membuka lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membakar lahan kan masih dianggap tradisi. Ini pandangan masyarakat awam. Karena ini mendapat payung hukumnya di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69," tutur politikus PAN itu.

Hal senada dikatakan anggota Komisi IV DPR lain, Daniel Johan. Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK serta aparat penegak hukum bisa tegas dalam mengusut permasalahan ini. Pembakaran lahan yang diduga menewaskan 3 orangutan tak bisa diterima secara logika.

"Sudah merusak lingkungan dan sekarang membuat 3 orangutan meninggal. Ini harus dikejar siapa pelakunya," tuturnya.

Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku bila terbukti melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan orangutan tewas.

"Harus ada sanksi tegas dalam dugaan pembakaran ini biar ada efek jera bagi yang melakukannya," ujar politikus PKB itu.

(hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads