Dalam sidang praperadilan, pihak Jessica menghadirkan dua ahli dan satu orang saksi. Menurut PN Jakpus, dari keterangan tersebut hanya satu saksi ahli yang dipertimbangkan yaitu mantan hakim agung Arbijoto. Di mana Arbijoto menerangkan bahwa orang dapat ditahan bila diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup. Penahanan lanjutan dilakukan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana.
Namun PN Jakpus memiliki keyakinan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Jessica juga menggugat kepolisian terkait pencekalan Jessica ke luar negeri. Tapi menurut Merta, gugatan ini salah alamat karena yang mencekal bukanlah kepolisian.
"Pencekalan bukan wewenang lembaga termohon," ujar Merta.
Oleh sebab itu maka PN Jakpus menolak seluruh dalil gugatan.
"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut ditolak seluruhnya," ujar Merta. (aws/asp)











































