"Bayinya sudah kami temukan dalam kondisi selamat dan sehat di Kampung Pulo," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/3/2016).
Krishna mengatakan, bayi Ny Dian itu ditemukan pada dini hari tadi. Empat pelaku juga ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku masih kami dalami keterangannya," imbuh Krishna.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pelaku mengajak ibu korban, Dian pergi ke Senen untuk ditawari pekerjaan. Dian bersama bayinya diajak ke Mal Atrium, Senen oleh pelaku.
Di situ, pelaku beroura-pura hendak membelikan baju kemudian menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM. Tetapi PIN yang diberikan pelaku salah, sehingga ibu korban kembali menemui pelaku yang menggendong bayinya tetapi sang bayi dan pelaku sudah tidak ada.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 Februari lalu dan baru dilaporkn keeaokannya, tanggal 24 Februari. (mei/dra)











































