"Pelaku sudah kami amankan dari berbagai lokasi. Ada empat orang ibu-ibu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/2/2016).
Keempat pelaku yakni Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43) dam Mini (56). Keempatnya ditangkap dalam waktu berlainan di beberapa lokasi seperti Bekasi dan Pulogadung, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pelaku mengajak ibu korban, Dian pergi ke Senen untuk ditawari pekerjaan. Dian bersama bayinya diajak ke Mal Atrium, Senen oleh pelaku.
Di situ, pelaku berpura-pura hendak membelikan baju kemudian menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM. Tetapi PIN yang diberikan pelaku salah, sehingga ibu korban kembali menemui pelaku yang menggendong bayinya tetapi sang bayi dan pelaku sudah tidak ada.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 Februari lalu dan baru dilaporkan keesokannya, pada 24 Februari. (dra/dra)











































