"Kita optimis, optimis saja. Tapi soal kemenangan biar hakim yang menentukan. Dengar saja putusannya gimana," ujar Yudi saat tiba sekitar pukul 08.30 WIB di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Yudi mengungkapkan, apabila hakim menerima praperadilan Jessica maka kliennya harus dibebaskan segera. Jika tidak dikeluarkan, maka pihaknya akan melapor kepada DPR untuk merevisi undang-undang tentang penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menang, harus keluar. Kalau di KUHAP, setelah putusan harus keluar. Kalau tidak dikeluarkan kita lapor ke DPR (Poldanya) karena melanggar undang-undang," terangnya.
"Kita belum mau menuju ke sana," tutup Yudi.
Sidang praperadilan Jessica hari ini menggagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang rencannaya digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika I, PN Jakpus. (aws/idh)











































