Ini Alasan Penyidik Tahan Ivan Haz di Kasus KDRT

Ini Alasan Penyidik Tahan Ivan Haz di Kasus KDRT

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 22:41 WIB
Ini Alasan Penyidik Tahan Ivan Haz di Kasus KDRT
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah atas kasus KDRT terhadap pembantunya, Topiah (20). Ada beberapa alasan penyidik menahan Ivan Haz, sapaan akrab Fanny, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penahanan didasarkan alasan objektif dan subjektif.

"Tadi saya sudah bicara langsung, pemahaman kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi," jelas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Kami khawatir sehingga kami lakukan penahanan," tambah Krishna.



Ivan Haz ditahan atas persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan Haz ditahan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Krishna mengatakan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan Ivan Haz. Ivan Haz sendiri bahkan telah mengakui perbuatannya menganiaya pembantunya itu. (mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads