Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penahanan didasarkan alasan objektif dan subjektif.
"Tadi saya sudah bicara langsung, pemahaman kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi," jelas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan Haz ditahan atas persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan Haz ditahan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Krishna mengatakan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan Ivan Haz. Ivan Haz sendiri bahkan telah mengakui perbuatannya menganiaya pembantunya itu. (mei/imk)











































