"Iya pasti banding. Standarnya KPK kan kalau kurang dari 2/3 kan banding," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Agus menyebut pengajuan banding segera dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah jaksa penuntut umum menyampaikan laporannya kepada pimpinan KPK. Pengajuan banding itu akan diajukan dalam masa 14 hari kerja setelah putusan diketok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis untuk Ilham Arief dalam kasus korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar. Vonis tersebut lebih jauh dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar yang pengganti Rp 5,505 miliar.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ilham Arief secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Ilham Arief disebut majelis hakim terbukti memperkaya diri sendiri. (dhn/imk)










































