Anggota DPR Ivan Haz Resmi Ditahan Polisi

Anggota DPR Ivan Haz Resmi Ditahan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 21:26 WIB
Anggota DPR Ivan Haz Resmi Ditahan Polisi
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) telah selesai malam ini. Penyidik pun langsung menahan Ivan Haz.

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," imbuh Krishna.

Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.

Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015. (mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads