"Nanti kita akan selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal di Polres Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara sudah menyelidiki kasus pencurian listrik di Kalijodo dan menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Daeng Aziz itu akan lebih dahulu menjalani proses sebagai tersangka pencurian listrik sebelum kasus terkait muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tim Palyja ikut penertiban di Kalijodo hari ini. Mereka menemukan 400 titik sambungan air yang sementara diduga ilegal. Pemakaian air sendiri jika dirata-rata sekitar 30 m3 per bulan per pelanggan. Berdasar penertiban tersebut sekitar 4 liter per detik air berhasil diselamatkan atau bisa untuk dikonsumsi 2400 warga.
"Palyja menyatakan komitmennya untuk secara serius dan berkesinambungan memberantas pencurian air di wilayahnya. Pencurian ini merupakan tindakan pemborosan yang dapat menghambat pelayanan air bersih dan sangat merugikan pelanggan setia serta calon pelanggan yang seyogyanya lebih berhak menikmati pelayanan air bersih," tutur Kepala Divisi Korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Palyja, Meyritha Maryanie, Senin (29/2).
Kasus sambungan air yang ilegal terus berulang kata Meyritha. Palyja pun memerlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas agar pelanggan tidak kekurangan air dan air pun tidak tercemar. (imk/imk)










































