Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan pihaknya siap memperbaiki bekas sesuai petunjuk jaksa.
"P-19 itu jaksa memberikan perunjuk, berkasnya dikembalikan ke kami. Nah kami belum terima apa yang menjadi perunjuk jaksa apa saja yang harus dipenuhi. Ya kita penuhi kalau ada petunjuk dipenuhi, biasa itu," jelas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua kasus pidana yang ditangani oleh penyidik Polri hampir semua berkas pengiriman pertama itu selalu ada petunjuk dari JPU, hampir semua. Jadi itu barang biasa," jelasnya.
Krishna mengaku pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi petunjuk jaksa, sebab berkasnya sendiri belum diserahkan kembali ke penyidik polisi. "Kan belum P-19, jadi kami belum lihat apa saja yang jadi petunjuk jaksa," imbuhnya.
Kendati berkas belum dikembalikan ke pihak penyidik, namun Krishna optimis dapat segera melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam berkas tersebut. Penyidik sendiri masih punya cukup waktu untuk memperbaiki berkas tersebut selama masa penahanan Jessica masih ada.
"Kami punya waktu (melengkapi berkas) bisa sepanjang proses penahanan, kami masih punya waktu. Kan penahanannya ada 20 hari, diperpanjang 20 hari kalo kurang diperpanjang 40 hari, masih kurang diperpanjang 40 hari. Tapi nanti kami lengkapi, dan itu berlaku untuk semua kasus yang lain," paparnya.
Sebelumnya, pihak Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara Jessica belum lengkap. Berkas perkara yang belum lengkap tersebut rencananya segera dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti akan memberikan catatan poin yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut.
"Berkas perkara Jessica dinyatakan belum lengkap (P-18) hari ini oleh jaksa peneliti," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Waluyo kepada detikcom, Rabu, (24/2/2016).
"Untuk P-19 (berkas dikembalikan ke penyidik) menyusul kemudian," sambungnya. (mei/imk)











































