"Minggu ini akan kita putuskan, jangan terburu-buru ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Pada Jumat (12/2) jaksa agung sempat mengusulkan untuk mendeponeering kasus yang membelit dua mantan petinggi KPK ini. Jaksa agung juga telah meminta pandangan pada Komisi III DPR, Mahkamah Agung dan Mabes Polri. Lalu mengapa surat tersebut tak kunjung dikeluarkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, pagi ini, Prasetyo belum mengungkap isi putusannya. Prasetyo hanya mengatakan bahwa keputusan itu adalah keputusan final.
"Nanti harinya ditentukan. Nanti kalau sudah saya kasih tahu, pasti itu. Segala tindak demi menyelamatkan bangsa ini. Saya katakan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Biar pun ada pro dan kontra tapi kan yang mutusin Jaksa Agung. Nanti kita putuskan. Insya Allah secepatnya, sudah final," ujar Prasetyo.
(imk/imk)











































