"Kita lihat saja besok. Kita ikuti saja prosesnya," kata Kombes Krishna saat ditanya pendapatnya soal putusan besok, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Saat ditanya apakah pihaknya optimis akan memenangkan praperadilan tersebut, Krishna enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang dengan agenda kesimpulan Jumat (26/2) lalu, pihak penyidik dan Jessica sama-sama menyatakan optimis bisa memenangkan gugatan praperadilan ini. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan oleh hakim PN Jakpus.
Kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry, mengatakan dalam kesimpulan telah dijelaskan tanggapan mereka terkait jalannya persidangan dari awal hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Dari kesimpulan yang diserahkan, dirinya yakin bahwa Polri akan menang di praperadilan ini.
"Kami sangat yakin dengan argumentasi hukum kami," tutur Dian usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Jumat (26/2) lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto. Usai menyerahkan kesimpulan di persidangan, pihaknya yakin akan memenangkan praperadilan ini. Karena dia berkeyakinan bahwa gugatan yang dia ajukan ke Polsek Tanah Abang benar. (mei/imk)











































