Optimistis Menang Gugatan Praperadilan Jessica? Ini Kata Kombes Krishna

Optimistis Menang Gugatan Praperadilan Jessica? Ini Kata Kombes Krishna

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 19:30 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan praperadilan Jessica Kumala Wongso atas penyidik Polsek Tanah Abang. Bagaimana Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menanggapi sidang putusan yang akan digelar Selasa (1/3) besok?

"Kita lihat saja besok. Kita ikuti saja prosesnya," kata Kombes Krishna saat ditanya pendapatnya soal putusan besok, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Saat ditanya apakah pihaknya optimis akan memenangkan praperadilan tersebut, Krishna enggan berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kalau ditanya barang yang belum terjadi saya enggak bisa jawab. Itu kan kalau. Ya kita lihat besok saja," imbuh Krishna.

Pada sidang dengan agenda kesimpulan Jumat (26/2) lalu, pihak penyidik dan Jessica sama-sama menyatakan optimis bisa memenangkan gugatan praperadilan ini. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan oleh hakim PN Jakpus.

Kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry, mengatakan dalam kesimpulan telah dijelaskan tanggapan mereka terkait jalannya persidangan dari awal hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Dari kesimpulan yang diserahkan, dirinya yakin bahwa Polri akan menang di praperadilan ini.

"Kami sangat yakin dengan argumentasi hukum kami," tutur Dian usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Jumat (26/2) lalu.

Hal yang sama juga diungkapkan pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto. Usai menyerahkan kesimpulan di persidangan, pihaknya yakin akan memenangkan praperadilan ini. Karena dia berkeyakinan bahwa gugatan yang dia ajukan ke Polsek Tanah Abang benar. (mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads