DPR Protes Rencana Moratorium Pemekaran Daerah

DPR Protes Rencana Moratorium Pemekaran Daerah

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 19:26 WIB
Foto: Hardani Triyoga/detikcom
Jakarta - Rencana Pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terkait usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) menuai kritikan DPR. Kebijakan ini akan mendapat protes dari masyarakat.

Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Jangan mempertimbangkan negara mampu saja. Kalau ada uang, negara ya harus bagi ke daerah. DOB ini untuk sejahterahkan rakyat. Jadi, tak perlu moratorium," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menambahkan DOB merupakan hak konstitusional yang dimiliki rakyat. Pemerintah diminta tak lupa dengan konsep pembangunan yang merata di daerah. Maka, pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Itu perwujudan bagaimana melaksanakan prinsip pemerataan. Ini yang harus diperhatikan," ujar politikus PKB itu.

Hal senada dikatakan anggota Komisi II lain dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun. Dia mengatakan pemerintah dalam hal ini jangan hanya sekedar memikirkan untung rugi. Namun, keadilan yang merata bagi daerah harus diperhatikan.

"Pemekaran daerah itu ya jangan pikir untung rugi. Tapi, bagaimana pemekaran itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Pemikiran beban keuangan negara itu terus moratorium jangan sampai ada, itu keliru," ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Rencanakan Tunda Pemekaran Daerah Baru)

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo menjelaskan rencana moratorium di Komisi II DPR. Ia mengatakan meski DOB merupakan hak konstitusional, tapi bila gagal maka daerah tersebut tak bisa dikembalikan ke daerah awalnya.

"Kalau gagal kan tidak bisa dikembalikan ke induknya. Maka dibina," tutur Tjahjo.

Lalu, Tjahjo menyebut sekitar 50 persen daerah yang gagal itu masih disokong oleh pemerintah pusat.

"Alasannya itu karenan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) tak ada peningkatan. Meningkatkan PAD itu sulit. Ada daerah yang sampai 2 tahun sulit meningkatkan daerah," tuturnya.

Tjahjo menjelaskan sebelumnya ada 87 usulan pemekaran daerah yang sudah dibahas di DPR periode 2009-2014 lalu. Syarat pemekaran daerah ini menurut Tjahjo cukup sulit mulai persetujuan provinsi dan kabupaten induknya sampai batas wilayah desa serta jumlah penduduk.

"Itu yang secara umum, yang prinsip apakah mempercepat kesejahteraan rakyat. Apakah mempercepat pemerataan?" ujarnya. (hty/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads