Pencuri Spesialis Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk setelah 14 Kali Beraksi

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk setelah 14 Kali Beraksi

Jefris Santama - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 18:47 WIB
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Sedikitnya, 3 orang komplotan rampok lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh dibekuk polisi di Medan. Berdasarkan pengakuannya, mereka telah beraksi di 14 lokasi berbeda.

"Ketiga pelaku ini yakni Badri (32), Anto (39) dan Karyo (34). Mereka warga Sumut," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (29/2/2016).

Mardiaz menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Suhaeri pada Selasa (15/2/2015) silam. Saat itu, korban baru saja keluar dari sebuah bank dengan membawa satu kantong plastik yang berisikan uang tunai Rp 100 juta dan diletakkan didalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, korban menuju ke Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Lalu, korban berhenti di sebuah warung makan untuk makan siang. Sementara, para pelaku telah mengikuti mobil korban hingga berhenti di lokasi.

Kedua pelaku yang telah mengetahui korban sedang makan siang pun menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan kunci T. Mereka pun berhasil mengambil uang tunai Rp 100 juta yang disimpan di dalam kantong plastik itu.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya dapat meringkus para pelaku pada Sabtu (27/2) di kawasan Medan. Petugas akhirnya membawa para pelaku ke Mapolresta Medan.

Pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan aksinya di 14 lokasi. Untuk wilayah Sumut yakni di Medan, Deliserdang dan Karo. Sementara, di Aceh yakni di Kuala Simpang Aceh, Langsa, Lhokseumawe dan sejumlah tempat lainnya. "Jadi, pelaku ini selain mencongkel pintu, juga melakukan aksinya dengan pecah kaca mobil. Terkait hal ini, ada 8 orang pelaku lainnya masih kita kejar," terang Mardiaz.

Foto: Jefris Santama/detikcom

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah uang tunai, satu unit telepon genggam, dua unit sepeda motor hasil kejahatan masing-masing Satria FU dan Kawasaki Ninja.

Kini, para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Akibat perbuatannya, mereka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads