"Bagaimana kejadian itu orangutan bisa terbakar, apa dikepung apa gimana, itu penyidikan dari kepolisian, kami tak bisa intervensi," jelasΒ Direktur Operasional Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani yang dikonfirmasi detikcom, Senin (29/2/2016).
(Baca juga: 3 Orangutan Mati Terbakar di Kaltim Jadi Perhatian Dunia)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: COP via FB) |
"Yang bakar lahan bagaimana cara membakarnya, kita pertanyakan, kalau membakar 1 sisi saja, kemungkinan orangutan akan lari. Mereka bisa bergerak cepat bila melihat ada asap atau api, dia akan menjauh. Ada manusia, dia juga akan menjauh," papar Dhani.
Lokasi tempat orangutan terbakar itu memang jauh letaknya dari Taman Nasional Kutai yang memang berupa hutan lindung, sekitar 10 km. Sedangkan 500 meter dari lokasi orangutan ditemukan tewas adalah lahan warga yang berbentuk hutan.
Lahan di sekitar lokasi orangutan mati terbakar (Foto: COP via FB) |
"Status lahan kepemilikan pribadi Area Penggunaan Lain (APL)," imbuhnya.
Di Kaltim, menurut Dhani, cara pembakaran untuk pembukaan lahan diizinkan. Masing-masing kabupaten/kota memiliki perda sendiri.
"Tergantung perda setiap kota, setiap kabupaten punya perda masing-masing. Pembakaran di bawah satu hektare (izin) tingkat RT, 2 hektare ke kelurahan. Masing-masing kabupaten berbeda, dan itu (pembakaran lahan) diizinkan, dilakukan ada aturannya," jelas Dhani.
Pihaknya akan memantau polisi dan BKSDA Kaltim yang menangani kasus ini, dan sampai saat ini belum ada tersangka.
"Dalam 1 minggu kami coba melakukan pemantauan polisi bagaimana kerja kerjas kepolisian Bontang dan BKSDA Kaltim," ujar Dhani.
Halaman 2 dari 1












































(Foto: COP via FB)
Lahan di sekitar lokasi orangutan mati terbakar (Foto: COP via FB)