LSM COP: 3 Orangutan Mati Terbakar, Apa karena Cara Bakar Lahan Salah?

LSM COP: 3 Orangutan Mati Terbakar, Apa karena Cara Bakar Lahan Salah?

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 18:37 WIB
LSM COP: 3 Orangutan Mati Terbakar, Apa karena Cara Bakar Lahan Salah?
Foto: Istimewa (via Facebook Centre for Orangutan Protection/COP))
Jakarta - Kasus mati terbakarnya 3 orangutan kini sedang ditangani Polresta Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Adakah kemungkinan cara membakar lahan yang salah?

"Bagaimana kejadian itu orangutan bisa terbakar, apa dikepung apa gimana, itu penyidikan dari kepolisian, kami tak bisa intervensi," jelasΒ  Direktur Operasional Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani yang dikonfirmasi detikcom, Senin (29/2/2016).

(Baca juga: 3 Orangutan Mati Terbakar di Kaltim Jadi Perhatian Dunia)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

COP akan memantau kasus yang ditangani polisi ini untuk mencari tahu kronologi pembakaran lahan dan bagaimana cara membakarnya. Melihat dari karakter orangutan sendiri, mereka akan lari bila melihat asap, api dan manusia.

(Foto: COP via FB)


"Yang bakar lahan bagaimana cara membakarnya, kita pertanyakan, kalau membakar 1 sisi saja, kemungkinan orangutan akan lari. Mereka bisa bergerak cepat bila melihat ada asap atau api, dia akan menjauh. Ada manusia, dia juga akan menjauh," papar Dhani.

Lokasi tempat orangutan terbakar itu memang jauh letaknya dari Taman Nasional Kutai yang memang berupa hutan lindung, sekitar 10 km. Sedangkan 500 meter dari lokasi orangutan ditemukan tewas adalah lahan warga yang berbentuk hutan.

Lahan di sekitar lokasi orangutan mati terbakar (Foto: COP via FB)


"Status lahan kepemilikan pribadi Area Penggunaan Lain (APL)," imbuhnya.

Di Kaltim, menurut Dhani, cara pembakaran untuk pembukaan lahan diizinkan. Masing-masing kabupaten/kota memiliki perda sendiri.

"Tergantung perda setiap kota, setiap kabupaten punya perda masing-masing. Pembakaran di bawah satu hektare (izin) tingkat RT, 2 hektare ke kelurahan. Masing-masing kabupaten berbeda, dan itu (pembakaran lahan) diizinkan, dilakukan ada aturannya," jelas Dhani.

Pihaknya akan memantau polisi dan BKSDA Kaltim yang menangani kasus ini, dan sampai saat ini belum ada tersangka.

"Dalam 1 minggu kami coba melakukan pemantauan polisi bagaimana kerja kerjas kepolisian Bontang dan BKSDA Kaltim," ujar Dhani.
Halaman 2 dari 1
(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads