"Kalau ketangkap tangan prostitusi, nanti polisi yang melakukan (penindakan), kami Pemda DKI akan mencabut izinnya," ucap Jupan di sela perataan Kalijodo, Jakut, Senin (29/2/2016). Izin tempat hiburan selama ini ada di tangan Satpol PP dan Dinas Pariwisata.
Jupan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemprov DKI. Pihaknya tidak bisa turun sendiri untuk mencari tahu dugaan praktik prostitusi di Alexis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan mencari tahu izin usaha Hotel Alexis apakah sudah kedaluwarsa atau sudah berubah. Menurut Jupan, keberadaan izin sangat diperlukan untuk menentukan apakah tempat itu masih boleh beroperasi atau tidak.
"Jadi kalau izin yang mengeluarkan Dinas Pariwisata dulu, izin usahanya ya dari Satpol PP, tapi itu zaman dulu. Nah sekarang kan izin itu sudah satu pintu, nah saya enggak tahu apakah ada perpanjangan atau apa, mungkin masih berlaku izinnya. Akan kami cek," papar Jupan. (adf/rvk)











































