Prosesi pertobatan itu berlangsung di Masjid Sirothol Mustaqiim Ponpes Kahuripan Ash Shiroth tempat Jari tinggal di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh. Tak sendirian, Jari juga didampingi puluhan orang pengikutnya.
Usai mendengar penjelasan MUI, Jari dan pengikutnya menyatakan menerima fatwa yang dikeluarkan MUI, Selasa (23/2). Disaksikan Ketua MUI Jombang, perwakilan Kemenag, Bakesbangpol, Kejari, serta Polres Jombang, Nabi Isa van Jombang itu membuat surat pernyataan yang isinya kembali ke akidah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pertobatan Nabi Isa van Jombang dan pengikutnya itu diakhiri dengan pembacaan kalimat syahadat. Setelah itu, MUI dibantu polisi membongkar batu hitam yang berada di dalam masjid Jari. Batu besar itu diangkut ke kantor Kemenag Jombang.
"Karena Pak Jari mengakui kekhilafannya, makanya hari ini batu tersebut kita bongkar," ujar Cholil.
MUI Jombang resmi mengeluarkan fatwa terhadap ajaran Jari si 'Nabi Isa van Jombang', Selasa (23/2). Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan ajaran Jari sebagai bentuk penyimpangan terhadap akidah Islam.
Penyimpangan akidah itu dibuktikan dengan beberapa hal. Antara lain, pengakuan Jari yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa yang menerima wahyu sejak 2005-2015, menambah kalimat syahadat, serta adanya sejumlah benda dan gambar di dalam masjid Ponpes Kahuripan Ash Shiroth yang dimanifestasikan sebagai simbol keyakinan.
Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah Popes di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Setelah itu, suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol.
Di tempat tersebut, Jari menyebarkan ajarannya kepada puluhan orang pengikutnya. Kelompok ini rutin menggelar pengajian 2 kali dalam sebulan. Para pengikutnya juga mengimani bahwa anak pertama Jari merupakan Imam Mahdi. (fat/try)