DPR targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Juni Tahun Ini

DPR targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Juni Tahun Ini

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 17:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi II DPR serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar rapat kerja yang salah satunya membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan diharapkan revisi bisa selesai sebelum tahapan persiapan Pilkada dimulai pada Juli mendatang.

"Dan, ditargetkan lagi kalau misalnya tahapan dimulai bulan Juli malah saudara menteri mengatakan ya Agustus. Ya sudah kita ambil Juli saja lah.Β  Tapi, kenapa bulan Juli kalau kita bisa bulan Juni. Selesai tentang revisi Pilkada itu," kata Rambe di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Rambe mengatakan dalam revisi ini mesti ada surat presiden. Namun, disepakati bahwa pembahasan antara DPR dengan pemerintah serta penyelenggara Pemilu dimulai pada April 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada surat presiden tentang revisi Undang-Undang Pilkada. jadi bulan April kesepakatannya tadi bisa kita mulai bahas revisi itu," tuturnya.

Kemudian, dalam pembahasan nanti, setiap fraksi akan menggelar rapat sebelumnya untuk memberikan pandangan-pandangan. Masukan masyarakat serta lembaga pemilu akan ditampung demi perbaikan revisi UU Pilkada tersebut.

"Karena ini undang-undang datangnya inisiatif pemerintah oleh karenanya masuk dari pemerintah, kita akan lakukan rapat-rapat, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan," tuturnya.

"Kita akan buka hasilnya, pikiran-pikiran pandangan, hasil pikiran masyarakat atau lembaga yang memberikan pikiran atau perbaikan tentang revisi UU Pilkada," katanya.

Dia pun mencontohkan salah satu pembahasan revisi UU KPK terkait calon yang maju dari anggota DPR atau DPRD kabupaten/kota dengan berlatar belakang TNI/Polri dan PNS. Pembahasan mencakup mesti mundur atau tidaknya bila maju dalam Pilkada nanti.

"Jadi, bila DPR cocok dengan itu ya kita akan bahas. Enggak usah terlalu ribet lah. MK kan mengeluarkan putusan, jadi awalnya DPR, DPRD provinsi jadi tidak harus mundur, tapi kalau TNI, Polri, PNS mundur, ini kok ada diskriminasi. Makanya kita buka saja. Klo kita buka gak ada judicial review," tuturnya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads