Dalam pembacaan putusan, hakim anggota Sofialdi mengemukakan, Ilham tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wali Kota Makassar. Menurut Hakim Sofialdi, permasalahan kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar dalam pertemuan bulan Januari 2005 tersebut bukan dalam ranah pidana, melainkan perdata.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar kualitas dan kuantitas air di Panaikang atas usulan Dirut PDAM Kota Makassar, kemudian ditandatangani kerja sama dengan PT Traya atas perhitungan antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya. Terbitnya kerja sama PDAM dan PT Traya telah sesuai," kata hakim Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti bukan tindak pidana namun dalam konteks perdata. Maksud pemidanaan kepada terdakwa dalam rangka penegakan hukum tersebut harus rasional," kata Sofialdi.
Selain itu, Sofialdi menjelaskan, JPU KPK tidak dapat membuktikan aliran dana suap yang diberikan oleh PT Traya selaku perusahaan terpilih yang memenangkan tender IPA untuk klub sepakbola PSM Makassar. Hakim Sofialdi meyakini kebenaran pembelaan Ilham bahwa uang yang diterima PSM Makassar dari PT Traya merupakan dana sponsor.
"Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan aliran dana PT Traya untuk PSM Makassar. Dan itu terbukti di persidangan," katanya.
Namun pendapat Sofialdi berbeda dengan 4 hakim lainnya. Mereka berpendapat bahwa Ilham Arief terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (khf/hri)











































