"Kami banyak yang menang juga, tapi kalau kalah lebih ramai beritanya. Kami juga menangkan kasus yang dibanding di Riau atas PT JJT. Pengadilan banding putuskan lebih berat. Kemudian di Aceh, PT SPS, Surya Panen Subur di mana perusahaan dihukum bersalah," sebut Rasio di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Dia menambahkan, manager dan asisten manager PT SPS pun dihukum 3 tahun penjara. Mereka juga masing-masing dikenai senda Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Roy itu pun menyatakan, kesulitan dalam penuntutan memang ada. Tetapi bukan berarti penuntutan tak bisa dilakukan.
Meski penuntutan terhadap kasus di 2015 terus dilakukan, tetapi pencegahan juga dilakukan. Kementerian LHK tidak bekerja sama dengan negara tetangga dalam pencegahan tahun ini, hanya memaksimalkan citra satelit.
"Bagaimana untuk 2016 kami terus melakukan pengawasan intensif termasuk tim patroli yang libatkan Manggala Agni, kepolisian, tentara untuk memonitor kondisi itu. Mudah-mudahan dengan upaya pencegahan tak terulang kembali kasus seperti sebelumnya," tutur Roy.
(bag/dra)