"Kasusnya dia itu berkaitan dengan peristiwa sebelum OTT. Siapa tahu IS ngobrol sama mereka atau enggak. Jadi kita mau tahu peristiwa-peristiwa sebelum adanya OTT, bukan persis sebelum OTT ya tapi jauh sebelum ada operasi, apa ada yang diobrolin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Priharsa menyebut keterangan itu coba digali dari 3 saksi yaitu Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono. Priharsa tak ingin berspekulasi tentang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjerat KPK, Ichsan berstatus sebagai terpidana atas kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok, NTB. MA menjatuhkan vonis kasasi bagi Ichsan dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelum dieksekusi, Ichsan memutar otak dengan menyuap pejabat eselon III di MA yaitu Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan berkolaborasi dengan seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat, untuk melancarkan aksi suapnya itu. Namun KPK berhasil mengendus perbuatan haram ketiganya.
Akhirnya, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuardi Embat. Beberapa waktu lalu, ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat,12 Februari 2016.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengambil sampel suara ketiganya untuk dicocokkan dengan hasil sadapan. Selain itu, KPK juga mengembalikan mobil Toyota Camry milik Ichsan dan mobil Honda Mobilio milik Andri yang sempat diamankan saat penangkapan ketiganya. (dha/aan)










































