Bicara tentang kasus pembunuhan rencana, Edward menyatakan jika pihaknya telah objektif sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Dalam proses persidangan yang berlangsung selama 8 bulan, ia menilai banyak perkara yang terkesan ditutupi dan kedua terdakwa saling menyalahkan.
Namun 3 hal prinsip yang tertuang dalam keterangan sidang membuat tim Majelis Hakim berani mengambil keputusan yang obyektif sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menilai ketiga unsur yang membuat tim majelis hakim dalam mengambil putusan sudah dilakukan. Meski begitu ia tak menampik jika banyak keterangan dari Agus yang digunakan sebagai petunjuk dalam penguatan bukti di lapangan. Edward juga mengatakan sangatlah lumrah jika pihak keluarga korban menginginkan hukuman mati pada terdakwa M.
Namun sekali lagi Edward menyatakan jika tim majelis hakim memiliki aturan yang terikat hukum dan wajib menjunjung azas keadilan. Pihak PN Denpasar juga masih memberi ruang selama 7 hari kedepan pada masing-masing tim kuasa hukum untuk melakukan banding jika merasa putusan masih belum berpihak pada kliennya.
"Yang bisa menerangkan kondisi di lapangan itu Agustinus saja. Tapi keterangan itu sebagai petunjuk tidak serta merta kita gunakan, karena ada bukti dan fakta di lapangan. Dalam adat yang tak tertulis memang ada istilah nyawa dibayar nyawa tapi kita harus obyektif dalam perkara ini karena ada hukum dan aturan berlaku," bebernya.
Usai pembacaan vonis hukuman bagi dua terdakwa, masing-masing kuasa hukum Margriet C Megawe dan Agustinus Tae sama-sama mengajukan proses banding ke PN. Denpasar. Tim Hotma Sitompul dan Hotman Paris menyatakan jika keduanya masih akan memperjuangkan hak kliennya supaya mendapat keringanan hukuman. (dra/dra)











































