"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Hakim juga menjatuhkan uang pengganti senilai Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan selama setahun setelah putusan dibacakan maka harta milik Ilham Arief akan disita. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup, diganti pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Tito Suhud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saratnya fakta hukum tersebut, perbuatan terdakwa dapat disimpulkan bahwa terdakwa mempunyai niat menguntungkan diri sndiri dan Hengky Widjaja serta PT Traya," katanya.
Almarhum Hengky Widjaja sebelumnya meminta kepada Ilham agar dapat menjadi investor dalam rencana kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar dalam pertemuan bulan Januari 2005. Ilham mengabulkan permintaan Hengky setelah melakukan beberapa kali pertemuan.
Ilham lantas mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar serta meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013.
Selanjutnya Ilham memerintahkan untuk dilakukan lelang. Namun proses lelang tersebut direkayasa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp Rp 45,84 miliar.
Ilham diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berbagai hal yang meringankan hukuman Ilham, antara lain karena yang bersangkutan belum pernah dihukum dan pernah menyabet berbagai penghargaan seperti penerima Bintang Jasa Utama, peningkatan transparansi akuntabilitas dan penerima penghargaan KPK Integrity Fair 2011.
Atas putusan tersebut, Ilham mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa KPK.
Sidang putusan yang digelar di ruang Kartika I ini dipenuhi pengunjung yang merupakan pendukung Ilham Arief. Banyak para pendukung Ilham Arief yang menangis mendengar vonis hakim tersebut. (kff/aan)











































