"Belum puas, tapi saya berterima kasih pada tim kuasa hukum. Tentang banding nanti biar kuasa hukum saya yang memproses," kata Agus sambil mengusap air matanya, Senin (29/2/2016).
Oleh Majelis Hakim dan JPU, Agus dijerat pasal 181 dan 340 juncto 56 tentang penyembunyian mayat dan mengetahui pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keluarga jalan satu-satunya semoga kita bisa mengambil makna dari kejadian ini. Pesan saya semoga bahagia. Tapi yang penting adalah keadilan untuk Engeline," imbuhnya.
(dra/dra)











































