"Terdakwa terbukti dan tidak terbantahkan membantu melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan tujuan menyembunyikan jasad korban. Terdakwa dijatuhi divonis 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga saat membacakan vonis, Senin (29/4/2016).
Usai ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga membacakan dan mengetuk palu putusan tersebut, secara spontan Agus bersungkur di kaki kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
![]() |
Sambil menangis, Agus bersimbuh berlutut sambil memeluk kaki Hotman Paris. Reaksi spontan ini membuat Hotman memberikan respons menenangkan pria asal Sumba tersebut. Ia membesarkan hati kliennya sebab satu proses peradilan telah dilalui. Hotma juga menenangkan Agus lantaran ia berhasil lolos hukuman seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini