Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Berlutut Menangis di Kaki Hotman Paris

Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Berlutut Menangis di Kaki Hotman Paris

Putri Akmal, - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 15:13 WIB
Foto: Putri Akmal/detikcom
Jakarta - Agustinus Tae, terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Engeline dijatuhi vonis 10 tahun oleh tim majelis hakim PN Denpasar. Hakim menyatakan jika Agus terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan tujuan menyembunyikan jasad korban.

"Terdakwa terbukti dan tidak terbantahkan membantu melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan tujuan menyembunyikan jasad korban. Terdakwa dijatuhi divonis 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga saat membacakan vonis, Senin (29/4/2016).

Usai ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga membacakan dan mengetuk palu putusan tersebut, secara spontan Agus bersungkur di kaki kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Sambil menangis, Agus bersimbuh berlutut sambil memeluk kaki Hotman Paris. Reaksi spontan ini membuat Hotman memberikan respons menenangkan pria asal Sumba tersebut. Ia membesarkan hati kliennya sebab satu proses peradilan telah dilalui. Hotma juga menenangkan Agus lantaran ia berhasil lolos hukuman seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah berhasil meloloskan Agus dari hukuman seumur hidup. Pelaku utama adalah M dan Agus tidak terlibat dalam pembunuhannya, tidak ada unsur. Di dalam persidangan tidak ada bukti yang menguatkan kaitan ia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan sendiri oleh M," kata Hotman sambil memeluk dan menenangkan Agus. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads