"Kan di samping kartu pelajar, dia punya kartu identitas. Otomatis nanti kalau dia sudah berusia 17 tahun otomatis itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti," ujar Tjahjo di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Kepemilikan KIA ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Fungsi kartu ini sebagai kartu pelajar. Menurut Tjahjo, keunggulan KIA ini misalnya bisa membuka rekening tabungan di bank. Begitupun kalau ke luar negeri, KIA bisa digunakan untuk mengurus paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia harus ke luar negeri misalnya ngurus paspor yang di bawah dapat kartu sehat, kartu pintar," katanya.
Kemudian, Tjahjo mengatakan tahun ini Kemendagri sudah melakukan persiapan di 50 kota dalam program ini. Lalu, ada 10 daerah tingkat kabupaten/kota yang sudah siap mendata identitas anak dalam program KIA ini.
"Harus diingat kami mengadopsi 10 daerah tingkat II yang sebelumnya sudah punya inisiatif anak itu di data identitasnya. Ini kami buat supaya seragam ya kami keluarkan peraturan supaya ini bisa berskala nasional," tuturnya.
(hty/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini