"Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya putusan maka pemeriksaan selesai," kata Edward sambil mengetok palu hakim, Senin (29/2/2016).
Edward Haris Sinaga memberi waktu ke terdakwa dan kuasa hukumnya untuk banding jika putusan hukum tersebut dinilai tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia menghampiri ke meja kuasa hukum. Margriet nampak serius mendengarkan arahan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara yang ia lontarkan saat usai sidang. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke ruangan sel PN Denpasar.
"Ke sel dulu, temani," katanya sambil lirih menunduk dan dikawal oleh tim kuasa hukumnya.
Saat kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hotma Sitompul menyatakan akan banding. Hal tersebut ia lakukan bersama timnya lantaran yakin kliennya tak bersalah.
"Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," pungkasnya. (try/try)











































