Ini Poin-poin di UU Pilkada yang Dipertimbangkan Direvisi

Ini Poin-poin di UU Pilkada yang Dipertimbangkan Direvisi

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 12:19 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar rapat kerja dengan Komisi II terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Tjahjo ingin pihak DPR memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Masukan ini diminta karena Kemendagri melihat pelaksanaan Pilkada 2015 masih banyak kekurangan.

"Pemerintah mencermati pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Masukan dari berbagai pihak, elemen-elemen demokrasi, masukan dari daerah, masukan dari anggota DPR. Saya kira nanti DPR akan menghimpun. Masing-masing fraksi juga akan mengajukan," kata Tjahjo sebelum raker dengan Komisi II di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait draf revisi UU Pilkada yang sudah tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, draf akhir revisi UU Pilkada bisa diserahkan ke DPR pada Maret.

"Minggu ini kami akan segera mengirimkan kepada Bapak Presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkum HAM. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR," tutur Tjahjo.

Tjahjo menyebut ada sejumlah poin-poin yang dibahas dalam revisi UU Pilkada. "Yang pertama berkaitan dengan tahapan pilkada kalau terjadi sengketa. Itu siapa yang memutuskan. Karena kan sekarang KPU, bisa Bawaslu, kemudian MA. Jadi, kan ribet seperti kasus Kalimantan Tengah, Manado," tuturnya.

Lalu, permasalahan satu pasangan calon serta persoalan yang berkaitan dengan status PNS/TNI bila maju dalam pilkada.

"Ini masih pro dan kontra. Anggota DPR yang PNS, TNI itu otomatis mundur atau cuti. Masih banyak poin-poinnya," tuturnya.

Dalam raker ini dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Rambe ditemani Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Hadir 23 anggota Komisi II dari 9 fraksi.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads