"Diperiksa sebagai saksi untuk ATS," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).
Ketiga karyawan PT CGA itu yaitu Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan milik Ichsan Suaidi, penyuap Andri, dan diperiksa soal penggeledahan di kantor PT CGA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuardi Embat. Beberapa waktu lalu, ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat 12 Februari 2016.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengambil sampel suara ketiganya untuk dicocokkan dengan hasil sadapan. Selain itu, KPK juga mengembalikan mobil Toyota Camry milik Ichsan dan mobil Honda Mobilio milik Andri yang sempat diamankan saat penangkapan ketiganya.
(dhn/aan)











































