Mensos Prihatin Pasien di Padepokan Orang Gila di Mojokerto Tak Punya KIS

Mensos Prihatin Pasien di Padepokan Orang Gila di Mojokerto Tak Punya KIS

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 28 Feb 2016 19:59 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Padepokan Among Budaya Sastro Loyo di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (28/2/2016). Di padepokan tempat puluhan pengidap gangguan jiwa dirawat secara gratis oleh Sri Wulung Djliteng itu, Khofifah menemukan fakta yang cukup memprihatinkan. Ternyata 42 pasien Djliteng belum tercover Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Fakta itu diketahui Mensos saat berdialog langsung dengan pimpinan Padepokan Among Budaya Sastro Loyo, Sri Wulung Djliteng. "Semua anak di sini (pasien gangguan jiwa) tidak punya KIS. Mereka kebanyakan dari keluarga miskin," kata pria yang akrab disapa Djliteng itu.

Kondisi ini membuat 42 orang penderita gangguan jiwa yang dirawat di padepokan seniman ludruk itu tak bisa mendapatkan pengobatan gratis dari Puskesmas maupun rumah sakit. Djliteng pun terpaksa harus menanggung sendiri biaya hidup puluhan pasiennya. Terlebih lagi, selama ini dia enggan mengajukan bantuan ke pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu juga diperparah dengan badan hukum Padepokan Among Budaya Sastro Loyo yang pada akta pendiriannya bergerak di bidang kebudayaan di bawah naungan Disporabudpar Mojokerto. Sehingga padepokan yang khusus merawat orang gila ini tak bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos RI.

"Kebetulan yang di bawah koordinasi Pak Wulung ini belum masuk IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Maka saya menyampaikan kepada Dinsos Kabupaten Mojokerto supaya (padepokan Djliteng) segera didaftarkan menjadi LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial). Untuk rehab napza dan gangguan psikotik," kata Khofifah menanggapi persoalan di padepokan pimpinan Djliteng.

Dengan berbadan hukum LKS, lanjut Khofifah, maka upaya Djliteng merawat puluhan pengidap gangguan jiwa bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos RI. Selain itu, LKS bakal memudahkan para orang gila untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan KIS. Khususnya bagi mereka yang tak mempunyai akta kelahiran.

"Kalau ada gelandangan pengemis dan gangguan psikotik seperti di sini (padepokan Djliteng), Dispendukcapil kami minta menyisir untuk mengambil finger print mereka. Kalau sudah punya finger print, maka mereka sudah punya NIK. Saat sudah punya NIK, maka program perlindungan sosial sudah bisa mereka akses," imbuhnya.

Dikonfirmasi pada kesempatan yang sama, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Hariyono berjanji akan membantu Djliteng untuk mengubah badan hukum Padepokan Among Budaya Sastro Loyo menjadi LKS.

"Akan kami fasilitasi Pak Wulung untuk mendirikan LKS. Syaratnya akta pendirian, SK domisili dari desa, KTP, KK, itu saja. Mulai besok sudah kami minta syarat-syarat itu dan kami urusi," tandasnya.

Padepokan Among Budaya Sastro Loyo didirikan Djliteng sejak 2004 silam. Selain menjadi tempat belajar para seniman muda untuk menjadi dalang, aktor ludruk, dan karawitan, padepokan ini juga menjadi tempat Djliteng merawat orang gila. Di tempat ini, puluhan orang gila dengan berbagai penyebab silih berganti dirawat oleh Djliteng dengan terapi non medis.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads