Pelajar 15 Tahun Tewas Dikeroyok di Dekat RS Permata Hijau

Pelajar 15 Tahun Tewas Dikeroyok di Dekat RS Permata Hijau

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 28 Feb 2016 17:58 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Dimas Herdiansyah (15) tewas karena diduga dikeroyok oleh beberapa orang di Jalan Panjang di dekat RS Permata Hijau, Jakarta Barat. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian ini.

"Telah terjadi tindak pidana perkara 170 KUHP dengan korban atas nama Dimas Herdiansyah, diketemukan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (28/2/2016).

"Lanjut dilakukan olah TKP serta pengumpulan alat bukti dan melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan dilakukan penahanan terhadap lima diduga tersangka," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dimas, ada dua rekan Dimas yang menjadi korban juga. Pertama atas nama Rizki Pratama (15) yang mengalami luka di kepala, kening, dan lutut kiri, kedua yaitu Dendi Danial (18) yang mengalami luka di lengan dan pundak kiri.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (27/2) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MI, DH, RSP, RI, dan KW. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Sementara itu alat bukti yang diamankan antara lain 2 buah besi (1 meter), 2 buah pipa patahan (50 cm), 1 buah klewang (1,5 meter), dan 1 buah gergaji (1 meter).

"Lokasi penangkapan para pelaku di daerah Jalan H. Soleh, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," tutur Didik.

Didik menjelaskan, motif pengeroyokan karena para pelaku merasa tersinggung dengan aksi Dimas dan kawan-kawan. Kala itu Dimas yang menaiki sepeda motor melintas di depan para pelaku sambil menyeret besi menyerupai senjata tajam di aspal.

"Sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut. Para pelaku dipersangkakan pasal 80 UU Perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 358 KUHP," terang Didik.

"Sebagian pelaku di bawah usia 18 tahun sehingga penanganan perkara mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak untuk yang di bawah 18 tahun, sedangkan yang di atas 18 tahun mengacu pada KUHAP," imbuhnya. (rna/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads