"Telah terjadi tindak pidana perkara 170 KUHP dengan korban atas nama Dimas Herdiansyah, diketemukan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (28/2/2016).
"Lanjut dilakukan olah TKP serta pengumpulan alat bukti dan melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan dilakukan penahanan terhadap lima diduga tersangka," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (27/2) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MI, DH, RSP, RI, dan KW. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara itu alat bukti yang diamankan antara lain 2 buah besi (1 meter), 2 buah pipa patahan (50 cm), 1 buah klewang (1,5 meter), dan 1 buah gergaji (1 meter).
"Lokasi penangkapan para pelaku di daerah Jalan H. Soleh, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," tutur Didik.
Didik menjelaskan, motif pengeroyokan karena para pelaku merasa tersinggung dengan aksi Dimas dan kawan-kawan. Kala itu Dimas yang menaiki sepeda motor melintas di depan para pelaku sambil menyeret besi menyerupai senjata tajam di aspal.
"Sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut. Para pelaku dipersangkakan pasal 80 UU Perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 358 KUHP," terang Didik.
"Sebagian pelaku di bawah usia 18 tahun sehingga penanganan perkara mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak untuk yang di bawah 18 tahun, sedangkan yang di atas 18 tahun mengacu pada KUHAP," imbuhnya. (rna/Hbb)











































