Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru pada 14 Maret 2009 dan segera dibawa ke RS Mayapada. Dari RS Mayapada, Nasrudin lalu dibawa ke RSCM tapi nyawanya tidak tertolong. Kematian ini menjadi pintu masuk untuk menyeret Antasari yang tengah menjadi Ketua KPK itu masuk ke dalam penjara. Mantan jaksa itu lalu diadili dengan tuduhan pembunuhan berencana dan dituntut Kejaksaan Agung dengan hukuman mati!
PN Jaksel memutuskan Antasari bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Ketua mejelisnya, Herri Swantoro kini duduk sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan," demikian pertimbangan Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin itu.
Tapi Prof Dr Surya Jaya kalah dengan dua hakim agung lainnya sehingga Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Setelah habis upaya hukumnya, Antasari lalu menggugat RS Mayapada untuk bisa mendapatkan novum bukti baju yang dipakai Nasrudin saat ditembak. Baju ini tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini.
"Jadi kita lihat, kalau ada bajunya itu, darahnya mengalir dari bagian mana. Mengering lebih cepat di bagian mana. Kita bisa tahu tembakan pertama di mana dan tembakan yang menyebabkan korban meninggal yang mana. Kalau misalnya ternyata tembakan dari depan, bisa saja yang menembak bukan pelaku dan Pak Antasari bisa bebas dari tuduhan menjadi otak penembakan," beber pengacara Antasari, Boyamin Saiman.
Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan ketua majelis Thamrin Tarikan menolak gugatan tersebut. Setelah itu, Antasari lalu mengajukkan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut," kata majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (28/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Iersyaf dan Chrisno Rampalodji.
Selain Antasari yang dihukum 18 tahun penjara, juga dihukum di kasus itu yaitu:
1. Sigid Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara dan kini telah bebas setelah mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari. Peran sebagai penyandang dana eksekusi.
2. Kombes Wiliardi Wizar, divonis 12 tahun penjara, berperan sebagai perekrut eksekutor.
3. Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, berperan sebagai orang yang mengenalkan Wiliardi dengan tim eksekutor.
4. Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara dengan peran sebagai penembak.
5. Hendrikus Kia Walen alias Hendrik divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
6. Fransiskus Tadon Keran alias Amsi divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
7. Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai eksekutor.
8. Heri Santosa alias Bagol divonis 17 tahun penjara berperan sebagai eksekutor.
Halaman 2 dari 2











































