Menaker Janji Kurangi Kesenjangan Upah Bos dengan Karyawan

Menaker Janji Kurangi Kesenjangan Upah Bos dengan Karyawan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 28 Feb 2016 16:44 WIB
Menaker Janji Kurangi Kesenjangan Upah Bos dengan Karyawan
Foto: Agung Pambudhy
Kudus - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjanjikan pembenahan masalah kesenjangan upah antara pekerja level atas dan bawah di perusahaan. Hanif mengatakan, masalah kesenjangan itu dicoba diatasi dengan penyusunan aturan soal struktur skala upah yang jadi turunan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

Aturan turunan yang tengah digodok itu, berisi soal penetapan besarnya upah yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. "Kesenjangan ini jangan terlalu tinggi, jangan kayak langit dan bumi, harus didekatkan," kata Hanif saat berada di kantor PT. Mubarok Food, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/2/2016).

Menurutnya, kesenjangan upah terjadi karena pembuatan skala upah masih bersifat sektoral. Ke depannya, ia berharap pengusaha bisa membuat struktur upah yang lebih pas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif berpendapat kesenjangan itu jadi masalah serius karena berpengaru terhadap kesejahteraan, terutama bagi pekerja level bawah. "Kesenjangan tersebut harus dikurangi demi mendorong distribusi ekonomi secara merata."

Kesenjangan upah, kata dia, juga terjadi antara pekerja terampil yang bayarannya lebih tinggi dengan yang tidak punya keterampilan. Tantangannya, kata Hanif, bagaimana pemerintah membuat pekerja menjadi terampil agar bisa naik kariernya.Β  (okt/okt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads