Aturan turunan yang tengah digodok itu, berisi soal penetapan besarnya upah yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. "Kesenjangan ini jangan terlalu tinggi, jangan kayak langit dan bumi, harus didekatkan," kata Hanif saat berada di kantor PT. Mubarok Food, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/2/2016).
Menurutnya, kesenjangan upah terjadi karena pembuatan skala upah masih bersifat sektoral. Ke depannya, ia berharap pengusaha bisa membuat struktur upah yang lebih pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesenjangan upah, kata dia, juga terjadi antara pekerja terampil yang bayarannya lebih tinggi dengan yang tidak punya keterampilan. Tantangannya, kata Hanif, bagaimana pemerintah membuat pekerja menjadi terampil agar bisa naik kariernya.Β (okt/okt)











































