Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 11.15 WIB siang tadi. Mobil bernopol B 1858 BOO yang dikemudikan oleh Nur Faizah (33) yang datang dari arah Tangerang menuju Cikokol, melintas di depan Gor Persita di Jl TMP Taruna.
"Kemudian mobil memutar balik kembali ke arah Tangerang. Nah pada saat posisi kendaraan sudah memutar arah, bukan rem yang diinjak untuk mengurangi kecepatan tetapi gas kendaraan," jelas Triyani dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan. Mobil kemudian berbelok ke kanan ke bahu jalan lalu masuk ke kali.
"Tidak ada korban jiwa. Korban dan suaminya selamat," imbuhnya.
Mobil kemudian dievakuasi menggunakan alat berat, tidak lama setelah kejadian. Sementara pengemudi dikenakan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mei/ega)











































