Polisi Tunggu Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Daeng Aziz

Polisi Tunggu Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Daeng Aziz

Aditya Mardiastuti - detikNews
Minggu, 28 Feb 2016 13:28 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Mereka optimis surat ini bakal dikabulkan. Lalu apa tanggapan dari pihak Polres Jakarta Utara?

"Surat pengajuan penangguhan aja belum masuk, baru akan diajukan besok Senin (29/2)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan, saat berbincang Minggu (28/2/2016).

Menurut Yuldi, siapa saja boleh mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan. Yuldi masih menunggu surat permohonan itu meskipun pihak Daeng Aziz menyatakan optimis permohonan itu dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita namanya orang meminta permohonan kan baru mengajukan ke kita. Nanti permohonan itu dikabulkan atau tidak kan kita lihat kembali. Sampai saat ini saya belum dapat karena Pak Razman kan baru bilang Senin (29/2) katanya mau mengajukan," sambungnya.

Razman Nasution, pengacara Daeng Aziz berencana mengirimkan surat penangguhan penahanan untuk kliennya Senin (29/2). Razman optimis permohonannya dikabulkan karena kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Saya tetap yakin Pak Kapolres, penyidik dapat mengabulkan itu karena nggak mungkin dia melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena dia sudah di dalam," terang Razman di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016). (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads