"Surat pengajuan penangguhan aja belum masuk, baru akan diajukan besok Senin (29/2)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan, saat berbincang Minggu (28/2/2016).
Menurut Yuldi, siapa saja boleh mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan. Yuldi masih menunggu surat permohonan itu meskipun pihak Daeng Aziz menyatakan optimis permohonan itu dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman Nasution, pengacara Daeng Aziz berencana mengirimkan surat penangguhan penahanan untuk kliennya Senin (29/2). Razman optimis permohonannya dikabulkan karena kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Saya tetap yakin Pak Kapolres, penyidik dapat mengabulkan itu karena nggak mungkin dia melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena dia sudah di dalam," terang Razman di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016). (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini