Sebagaimana dinyatakan Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Tri Wahyuni, lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (28/2/2016), barang-barang itu diperoleh tersangka dari kawasan Mangga Dua dan akan dijadikan benda koleksi.
"Sabtu (27/2) pukul 06.00 WIB, upaya tersebut berhasil diidentifikasi oleh petugas karantina dan sekuriti Bandara dengan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Pemeriksaan lebih intensif dilakukan dan petugas menemukan tersangka membawa komoditi yang termasukย turunan satwa yang dilindungi tersebut di dalam tas dan di kantong bajunya," kata Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, tersangka sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS Karantina. Barang bukti berupa sembilan kuku beruang, 20 taring beruang, lima kantong empedu beruang, dan 120 sisik trenggiling.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Tri.
![]() |
Tak ada dokumen persyaratan yang menyertai barang-barang itu. Tersangka berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 150 juta.
(dnu/dnu)













































