"Pelaku memberikan keris kepada korban," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2016).
Kejahatan itu terjadi di Jalan Raya Perum Alinda Kencana, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis, 28 Januari. Penipuan itu berlangsung pada malam hari, pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang berusia 18 tahun itu lantas disodori keris. Namun tak keris tak diberikan dengan cuma-cuma. "Sambil memberikan keris kepada korban, dan korban disuruh meninggalkan kendaraanya berikut barang bawaan korban," kata Puji.
Lantas korban melapor ke Polsek Bekasi Utara. Singkat cerita, dua pria pelaku penipuan untuk mendapatkan kendaraan bermotor itu ditangkap polisi. Dua orang pelaku bernama Fikri Fadli bin Muhammad Amin (25) buruh harian lepas asal Cilincing Jakarta Utara, dan Andri Rasidi bin Ujang Wasid (24) yang berdomisili di Cilincing Jakarta Utara juga. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain STNK, BPKB, ponsel android, dan barang-barang lainnya. Ada pula jimat yang diamankan polisi dari pelaku.
"Satu jimat besi kuning semar mesem," kata Puji menyebutkan barang bukti.
(dnu/dnu)











































