"Pasar Palapa di Pekanbaru adalah salah satu pasar satwa liar terburuk yang pernah dikunjungi. Di sana satwa dilindungi dijual secara bebas dan terbuka. Harga kukang dijual Rp 300.000 per ekor dan siamang Rp. 2.000.000,- per ekor," tutur Investigator Senior Scorpion Marison Guciano, Sabtu (27/2/2016).
Marison berharap pemerintah bertindak tegas pada pasar-pasar yang menjual satwa liar dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus menghindari kepunahan serius. Saya berharap bahwa masyarakat tidak membeli satwa dilindungi dan bagi semua pejabat pemerintah yang masih memiliki satwa langka agar menyerahkannya ke kantor BKSDA setempat untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia," tutur Gunung Gea.
Β
"Ini momentum yang tepat untuk meningkatkan upaya perlindungan satwa langka kita karena kita sekarang memiliki presiden yang rimbawan. Dalam rangka untuk melindungi satwa liar, kami serius perlu peningkatan peran lembaga penegak hukum kita, polisi dan polisi hutan. Hukum kita (UU No. 5/1990) jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membunuh, menangkap, menyimpan spesies yang dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tutup dia. (bar/dra)











































