"Pasal yang dipersangkakan 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga," tutur Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (27/2/2016).
Berkas penyidikan menurut Arief dilengkapi. Walau ada dugaan Brigadir Petrus menderita kelainan jiwa, menurut Arief, sepenuhnya diserahkan kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan depan, Brigadir Petrus baru mulai akan diperiksa psikiater. (dra/dra)