Brigadir Petrus yang Mutilasi 2 Anaknya Dikenakan Pasal Pembunuhan dan UU Anak

Brigadir Petrus yang Mutilasi 2 Anaknya Dikenakan Pasal Pembunuhan dan UU Anak

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 19:32 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Jakarta - Brigadir Petrus Bakus, petugas Sat Intelkam Polda Kalbar dikenakan pasal berlapis atas pidana membunuh dua anaknya Febian (5) dan Amora (3). Petrus masih berada di tahanan Polres Melawi, Kalbar. Di tahanan dia terus meracau dan mengaku melakukan pembunuhan atas perintah Tuhan.

"Pasal yang dipersangkakan 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga," tutur Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (27/2/2016).

Berkas penyidikan menurut Arief dilengkapi. Walau ada dugaan Brigadir Petrus menderita kelainan jiwa, menurut Arief, sepenuhnya diserahkan kepada hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti berkas pemeriksaan psikiater dilampirkan di dokumen," tutur Arief.

Pekan depan, Brigadir Petrus baru mulai akan diperiksa psikiater. (dra/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads