Senior PPP Sesalkan Sikap Djan Faridz yang Tak Mau Islah

Senior PPP Sesalkan Sikap Djan Faridz yang Tak Mau Islah

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 18:31 WIB
Senior PPP Sesalkan Sikap Djan Faridz yang Tak Mau Islah
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Zarkasih Nur menyayangkan sikap Djan Faridz yang menolak Muktamar Islah PPP. Zarkasih menyarankan Djan agar bisa berbesar hati menerima gelaran Muktamar Islah.

"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Djan Faridz yang masih menolak pelaksanaan Muktamar Islah untuk menyelesaikan perselisihan internal PPP. Harus ada kebesaran hati agar PPP kembali utuh dan bisa mengikuti agenda politik nasional," kata Zarkasih dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (27/2/2016).

Baca juga: Djan Faridz Tetap Tolak Ikut Muktamar Islah PPP
https://news.detik.com/berita/3152380/djan-faridz-tetap-tolak-ikut-muktamar-islah-ppp

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarkasih dan senior PPP menyatakan telah mengajak Djan untuk berbicara bersama demi islah PPP. Undangan telah disampaikan ke Djan sebanyak dua kali. Namun demikian, Djan tetap saja tak mau hadir.

"Awalnya berjanji untuk hadir, tapi kenyataannya dua kali undangan kami tidak ada yang dihadirinya. Sekarang masih ada waktu sebulan menuju Muktamar VIII PPP, maka dari itu masih ada kesempatan untuk saudara-saudara di PPP kembali bersatu. Tidak ada kata terlambat untuk menuju islah," kata Zarkasih.

Zarkasih menyatakan, terbitnya SK Menkumham yang mengesahkan kembali DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung (Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuzy) merupakan momentum untuk rekonsiliasi. Sejumlah pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta (kubu Djan) bahkan telah bersedia mendukung momentum rekonsiliasi itu. Diharapkan, mereka juga bisa membuat Djan sadar untuk mendukung islah PPP.

"Seperti Mansyur Kardi, Syafrudin Anhar, Rahman, Budi Purwanto, Juffa Shodiq, Hendradinata. Artinya, mereka benar-benar kader PPP yang menginginkan islah dan menghentikan pertikaian. Kami berharap sikap mereka dapat menggugah pak Djan Faridz," harap Zarkasih.

Menurutnya, Djan Faridz tidak bisa serta merta menggunakan putusan perdata MA untuk menyatakan hasil Muktamar Jakarta sah. Sebab, gugatan yang dimenangkan tersebut diajukan oleh seorang kader yang tidak bisa mewakili DPP. Dia membayangkan bila saja seribu kader melakukan gugatan serupa dan hasilnya berbeda, maka konflik PPP akan berkepanjangan. Saat ini terdapat enam gugatan dari DPW dan DPC terhadap Djan Faridz. Belum lagi kalau membaca putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601K/Pdt.sus/2015 terdapat kejanggalan. Muktamar Jakarta tidak disahkan, tapi akte kepengurusannya yang disahkan, sebaliknya muktamar Surabaya tidak dibatalkan tetapi kepengurusannya dibatalkan. Selain itu, Djan Faridz tidak mampu memenuhi persyaratan sebagaimana diminta Kemenkumham RI.

"Pelaksanaan Muktamar Surabaya dan Jakarta sama-sama melanggar Anggaran Dasar Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan Muktamar VIII harus digelar tahun 2015. Namun, kedua muktamar justru digelar tahun 2014. Majelis syariah yang diberi mandat oleh Mahkamah Partai juga harus tunduk terhadap Pasal 73 ayat (1) tersebut, tidak boleh membuat tafsir lain," kata dia.

(tor/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads