5 Fakta Memilukan Bocah Marvel yang Tewas di Tangan Kekasih Papanya

5 Fakta Memilukan Bocah Marvel yang Tewas di Tangan Kekasih Papanya

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 15:57 WIB
5 Fakta Memilukan Bocah Marvel yang Tewas di Tangan Kekasih Papanya
Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - Airmata Rianti (27) bercucuran saat teringat kekejamannya menganiaya Marvelio Benedict (2,7 bulan). Nyawa bocah malang itu melayang di tangan perempuan yang merupakan kekasih papanya itu.

Rianti menceritakan kejadian memilukan yang dialami Marvel pada 1 Januari lalu. Ayah Marvel, Ray, menitipkan anaknya kepada Rianti yang telah dipacarinya selama 8 bulan itu. Marvel dirawat oleh Rianti di rumahnya selama Ray bekerja.

Rianti naik pitam saat mendapati Marvel muntah di atas sprei yang baru digantinya. Tanpa belas kasihan, perempuan berambut panjang ini membenturkan kepala Marvel tiga kali ke tembok. Marvel tergolek tidak berdaya dan mengalami kejang-kejang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi Marvel, Ray yang usai pulang kerja itu panik. Ia bertanya kepada Rianti sebab musabab Marvel muntah dan kejang-kejang. Rianti berdalih Marvel jatuh dari ranjangnya. Ray lalu membawa Marvel ke rumah sakit. Marvel yang sempat dirawat sepekan di rumah sakit itu akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan.

Ray rupanya mencium ada kejanggalan atas kepergian putra sulungnya itu. Pria yang telah berpisah dengan Ibunda Marvel, Yenni, ini kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Jenazah Marvel akhirnya diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan Marvel meninggal dunia karena benturan di kepalanya. Tidak hanya benturan di kepala, polisi menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Marvel.

Rianti akhirnya ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah tempat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. Rianti yang terancam 15 tahun bui itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Berikut fakta-fakta pembunuhan bocah Marvel:

1. Kesal Muntahan Kotori Sprei

Foto: Mei Amelia/detikcom
Rianti mengaku membenturkan kepala Marvel karena kesal lantaran bocah berusia 2 tahun 7 bulan itu muntah di sprei yang baru diganti.

"Itu awalnya dia itu muntah-muntah. Karena spreinya baru saya ganti, jadi saya kesal sama Marvel," ujar Rianti di hadapan penyidik, di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).

Lantaran emosi, Rianti pun lepas kendali. Wanita berambut panjang ini lalu menganiaya bocah malang itu ke dinding kamar berkali-kali.

"Terus saya jedotin kepalanya ke dinding, tiga kali," katanya sambil menunduk.

2. Kepala Marvel Dibenturkan ke Dinding

Foto: Mei Amelia/detikcom
Rianti mengaku membenturkan Marvel itu ke dinding.

"Iya pak, saya jedotin kepalanya ke tembok, tiga kali," ujar Rianti di hadapan penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Rianti mengaku khilaf sudah menganiaya anak dari pacarnya, Ray itu hingga tewas. Ia juga menyesali perbuatannya itu.

"Saya minta maaf, saya khilaf. Saya menyesal," kata Rianti sambil menangis.

3. Berdalih Jatuh dari Ranjang

Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Rianti mengaku kepada Ray bahwa Marvel terjatuh dari ranjang.

Setelah meninggal, bocah berusia 2 tahun 7 bulan itu kemudian dikuburkan. Merasa ada yang tidak wajar dengan kematian korban, Ray melapor ke Polsek Pamulang, namun laporannya tidak diterima dengan alasan tidak ada saksi.

Ray kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya ditindaklanjuti Subdit Renakta Ditreskrimum. Jenazah korban kemudian diautopsi pada Senin lalu.

4. Tengkorak Retak

Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala Marvel yang diduga akibat kekerasan.

"Dari hasil autopsi itu ada luka di bagian tengkorak belakang korban, itu luka retak akibat benturan benda keras," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2016).

Tidak hanya itu, Suparmo menyebut, ada bekas luka-luka di bagian lain di tubuh bocah yang masih berusia 2 tahun 7 bulan itu.

"Di tangannya ada bekas luka memar akibat benda keras, kemudian di kaki dan di dengkulnya juga ada," imbuh Suparmo.

5. Terancam 15 Tahun Bui

Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Rianti dikenai pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 359 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014Β  tentang Perlidungan Anak bunyinya;

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah."

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya sudah memiliki 5 alat bukti dalam kasus ini. "Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen-dokumen," kata Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Halaman 2 dari 6
(aan/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads