"Kan kasus yang dituduhkan muncikari. Kalau canda-candanya dia bukan muncikari. Kalau pemakai bisa jadi pemakai. Muncikari kan pemberi perempuan atau supply, mungkin dia memakai lah. Biasa lah laki-laki," jelas Razman di Mapolres Jakut, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Razman kembali membela diri perihal kliennya itu. Menurut dia, polisi jangan mengurus yang kecil-kecil saja soal Daeng Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk muncikari menurut dia, mesti ada korban yang memang mengaku disuruh Daeng melakukan prostitusi.
"Benar nggak dia disuruh oleh Pak Daeng untuk jadi pelanggan pelayan sesuai dengan pasal 506 KUHPidana. Ada nggak dia disuruh Anda jual diri terus feenya kasih ke saya," tutur Razman mengumpamakan. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini