Bunuh Bocah Marvel, Rianti Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Bocah Marvel, Rianti Terancam 15 Tahun Penjara

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 15:13 WIB
Rianti dihadirkan di Polda Metro Jaya (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Rianti (27) mengaku telah membunuh bocah Marvelio Benedict, anak kekasihnya yang bernama Ray. Dia dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016). Rianti dikenai pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 359 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014Β  tentang Perlidungan Anak bunyinya;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah."

Menurut Krishna, pihaknya sudah memiliki 5 alat bukti dalam kasus ini. "Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen-dokumen," ucapnya.

Perbuatan keji itu dilakukan Rianti pada tanggal 1 Januari 2016 di Perumahan Griya Loka, Jl Palem Merah Blok BM 12-13, Serpong, Tangerang. Marvel yang tengah dititipkan kekasihnya Ray, secara tak sengaja muntah di sprei kasurnya yang baru saja diganti. Kejadian sepele itu entah kenapa membuat Rianti naik pitam.

Lantaran emosi, Rianti membenturkan kepala Marvel ke tembok sebanyak tiga kali. Bocah berusia 2 tahun 7 bulan itu pun langsung kejang-kejang. Saat Marvel dijemput ayahnya, Ray, Rianti mengatakan bocah itu terjatuh dari kasur. Marvel pun dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama seminggu. Sayang nyawanya tak tertolong hingga kemudian dikuburkan.

Namun Ray merasa ada yang janggal dalam kasus kematian anaknya. Dia kemudian melaporkan kasus itu ke aparat Polsek Pamulang. Sayangnya di sana ternyata laporannya ditolak.

Tak patah arang, Ray lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah Marvel dan menemukan banyak kejanggalan. Tak lama berselang, Rianti dibekuk di Giant Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2016) pukul 19.00 WIB.

Saat diperiksa penyidik, Rianti menangis. Dia mengakui perbuatan kejinya membunuh Marvel karena permasalahan sepele. Dia pun meminta maaf.

"Saya memohon maaf dan menyesal sebesar-besarnya," ujar Rianti sambil menangis sesenggukan saat dihadirkan di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya hari ini. Dia membenarkan telah membenturkan kepala Marvel ke tembok setelah bocah itu secara tak sengaja muntah di sprei tempat tidur yang baru dia ganti.

"Maaf karena saya reflek dan kesal dan khilaf. Saya jedotin kepalanya (Marvel) ke dinding tiga kali. Saya tidak tahu sampai seperti ini," sambungnya. Wajahnya terus tertunduk tak berani menatap sorot kamera dan pandangan mata wartawan. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads